KENDAL - Penyerahan Remisi Khusus Idul Fitri tahun 2024 di Jawa Tengah secara simbolis dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal, Rabu (10/04).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng Tejo Harwanto yang diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kadiyono, meninjau langsung penyerahan Surat Keputusan Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2024 kepada 2 (dua) orang perwakilan warga binaan, yang diserahkan oleh Kalapas Kendal Prayitno.
Dalam kunjungannya tersebut, Kadivpas mengungkapkan momen Idul Fitri sebagai hari raya kemenangan bagi umat Islam juga tidak luput bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Islam.
“Saudara warga binaan telah mengikuti serangkaian kegiatan pembinaan di bulan Ramadan seperti berpuasa, salat tarawih berjamaah, dan tadarus Al-Quran, ” ujar Kadiyono.
“Pada hari ini Saudara telah meraih kemenangan karena selama sebulan penuh telah berhasil melawan hawa nafsu dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa dengan tekun menjalankan amalan ibadah pada bulan Ramadan, ” lanjutnya.
Ia menambahkan, Idul Fitri ini juga menjadi momentum menjalani pidana hilang kemerdekaan sebagai sarana intropeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu. Karena sejatinya setiap manusia juga tidak akan luput dari kesalahan dan manusia yang paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahan dan segera kembali ke jalan yang benar.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna, ” katanya.
Sebagai penutup, Kadivpas memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas Pemasyarakatan yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan.
Baca juga:
Lapas Cilacap Gelar Apel Siaga Pengamanan
|
Selain itu kepada seluruh warga binaan Kadiyono berpesan untuk konsisten berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan melanggar tata tertib di Lapas/Rutan/LPKA.
Diketahui Lapas Kendal sendiri menempatkan 217 orang narapidana yang memperoleh remisi khusus Idul Fitri dari keseluruhan penghuninya yang berjumlah 319 orang, dua diantaranya langsung bebas.
Tercatat sebanyak 159.557 WBP di seluruh penjuru negeri memperoleh hak remisi khusus Idul Fitri. Sementara itu secara keseluruhan, di Jawa Tengah terdapat 7.703 orang Warga Binaan Pemasyarakatan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 57 orang diantaranya mendapatkan Remisi Khusus II atau dipastikan langsung menghirup udara bebas, karena telah selesai menjalani masa pidananya.
Melalui pemberian remisi ini Kanwil Kemenkumham Jateng akan menghemat anggaran negara sebesar Rp 4.131.645.000.